Nanti DPD akan bersurat dan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada KSAL

Jakarta (ANTARA) - Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menindaklanjuti aduan Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) terkait sengketa tanah di Kecamatan Cinere, Depok dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Tindak lanjut aduan itu dalam bentuk rapat kerja (Raker) antara DPD RI bersama Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR/MPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu.

Ketua PWKPJ Mayjen (Purn) Sudarsono Kasdi mengatakan hasil pertemuan tersebut cukup membahagiakan. Kata dia, DPD akan bersurat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KASAL) untuk menerima PWKPJ dan menyelesaikan masalah yang selama ini berlarut-larut.

"Nanti DPD akan bersurat dan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada KSAL. Meminta mereka untuk menerima kami beraudiensi serta menyelesaikan masalah tanah Pangkalan Jati itu," jelasnya.

Sudarsono berharap, usai pertemuan tersebut pihaknya bersama KSAL bisa langsung duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang dinilainya berlarut-larut ini.

"Kami berharap masalah alih kepemilikan ini bisa selesai," ujarnya.

Raker tersebut digelar bentuk tindak lanjut pengaduan dari PWKPJ. Persoalan tersebut terkait tanah Kavling TNI AL Hak Pakai menurut SKEP KASAL Nomor Skep/1879/IX/1976 1 September 1976 tentang Hak Pakai pedoman untuk membangun bangunan dengan biaya sendiri.

Akan tetapi PWKPJ mengaku kaget dengan diterbitkannya peraturan KASAL Nomor 11 tanggal 19 Mei tahun 2021 yang
di antaranya memuat dicabutnya Skep/1879/IX/1976 1 September 1976.

Kasdi mengatakan masalah ini sebetulnya sudah diketahui oleh presiden dan diminta menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Menurut dia, perwakilan Kemenhan membuka peluang tanah tersebut menjadi milik PWKPJ. Akan tetapi harus melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Komite I DPD RI apresiasi kebijakan tata ruang wilayah Provinsi Banten
Baca juga: DPD RI soroti aspirasi kelompok tani terkait aliran irigasi persawahan

Pewarta: Fauzi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023